Thursday, May 28, 2009

RINGKASAN AQIDAH DAN MANHAJ IMAM ASY-SYAFI'i Rahimahullah.


1. Namanya

Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Al-Muttalib (ayah Abdul Muttalib kakek Rasulullah r) bin Abdi Manaf. Beliau bertemu nasabnya dengan Rasulullah r pada Abdi Manaf.

Beliau bergelar Nashirul hadits (pembela hadits), karena kegigihannya dalam membela hadits dan komitmennya untuk mengikuti sunnah Nabi r. [1]

2. Kelahiran

Imam Al-Baihaqi menyebutkan,”Imam Asy-Syafi’i dilahirkan di kota Ghazzah, kemudian dibawa ke Asqalan, lalu dibawa ke Mekkah. [2]

Ibnu Hajar menambahkan,” Imam Asy-Syafi’i dilahirkan di sebuah tempat bernama Ghazzah di kota Asqalan. Ketika berusia dua tahun ibunya membawanya ke Hijaz dan hidup bersama orang-orang keturunan Yaman karena ibunya dari suku Azdiyah. Diusia 10 tahun, beliau dibawa ke Mekkah karena khawatir nasabnya yang mulia akan lenyap”. [3]

3. Perjalanannya menuntut ilmu

Dalam usia 7 tahun Imam Asy-Syafi’i selesai menghafal Al-Qur’an dan usia 10 tahun beliau hafal Al-Muwaththa’ karya Imam Malik, usia 15 tahun dengan izin gurunya yang bernama Muslim bin Khalid Az-Zanji untuk berfatwa. Beliau juga banyak menghafal syair-syair Hudzail. Setelah itu beliau pergi ke Madinah untuk belajar fiqih dari Imam Malik bin Anas hingga Imam Malik wafat tahun 179H, setelah itu beliau belajar dai Sufyan bin ‘Uyainah.

Dari hasil menggadaikan rumahnya seharga 16 dinar, Imam Syafi’i pergi ke Yaman. Karena ketidakmampuannya beliau bekerja di Yaman sambil belajar dari para ulama-ulama di sana di antaranya Ibnu Abi Yahya dan lainnya.

Ketika itu, di saat pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid terjadi fitnah ‘Alawiyyin yang mengakibatkan seluruh ‘Alawiyyin terusir dari Yaman termasuk Imam Syafi’i. Beliau bersama rombongan ‘Alawiyyin dibawa ke Irak dengan diikat dan sambil disiksa. Keluar dari penjara Irak beliau belajar dari para ulama-ulama di sana seperti Imam Muhammad bin Al-Hasan.

Ketika pemerintahan Al-Makmun yang dikuasai oleh para ulama ahli kalam dan merebak banyak bid’ah, beliau pergi ke Mesir dan beliau membuka halaqah di masjid Amr bin Al-‘Ash.



4. Guru dan muridnya

Imam Syafi’i mengambil ilmu dari para ulama di berbagai tempat misalnya di Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Yaman, Syam dan Mesir. Imam AL-Baihaqi menyebutkan beberapa orang guru Imam Asy-Syafi’i di antaranya sebagai berikut:


v Di Makkkah

· Imam Sufyan bi Uyainah.

· Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abdullah bin Abu Mulaikah.

· Ismail bin Abdullah Al-Muqri.

· Muslim bin Khalid Az-Zanji.


v Di Madinah

· Imam Malik bin Anas.

· Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawirdi.

· Ibrahim bin Sa’ad bin Abdurrahman.

· Muhammad bin Ismail Abu Fudaik.


v Di tempat-tempat yang lain

· Hisyam bin Yusuf Al-Shan’ani.

· Mutharrif bin Mazin Al-Shan’ani.

· Waki’ bin Jarrah

· Muhammad bin Hasan Al-Syaibani.



Adapun murid-murid beliau yang terkenal adalah;

- Rabi’ bin Sulaiman bin Abdul Jabbar tokoh hadits dan fiqih, menjadi syaikh muazzin di masjid Fusthath.

- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya bin Ismail bin Amr bin Muslim Al-Muzani Al-Mishri.

- Abu Yaqub Yusuf bin Yahya Al-Mishri Al-Buwaithi.

Beliau juga bertemu dengan Imam Ahmad bin Hambal dan saling mengambil ilmu antara keduanya.



5. Karya-karyanya

Imam Syafi’i memiliki karya tulis yang banyak sekali, di antaranya yang paling terkenal adalah:

1. Kitab Al-Umm, Kitab fiqih yang terdiri dari empat jilid berisi 128 masalah dan terbagi ke dalam 40 bab lebih.

2. Kitab Al-Risalah Al-Jadidah, Kitab ini dianggap sebagai induk kitab ushul fiqh yang terdiri dari satu jilid besar yang sudah di-tahqiq oleh Ahmad Syakir.

3. Selain yang dua ini ada beberapa kitab yang dinisbahkan kepada beliau di antaranya kitab Al-Musnad, As-Sunan, Ar-Rad ‘ala Al-Barahimiyah dan Mihnatu Imam Asy-Syafi’i.



6. Wafatnya

Setelah mengalami penyakit wasir yang menyebabkan keluar darah terus menerus, Imam Asy-Syafi’i wafat pada akhir bulan Rajab tahun 204H dan dimakamkan di Mesir. Wallahu ‘A’lam.





DASAR-DASAR IMAM ASY-SYAFI'i DALAM MENETAPKAN AQIDAH

Sebagaimana para ulama salaf lainnya, Imam Asy-Syafi’i membuat beberapa landasan (qaidah) dalam menetapkan qaidah di antaranya adalah sebagai berikut:



Qaidah pertama: Iltizam (komitmen) terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dan mendahulukan keduanya dari akal.

Mengambil lahiriyah Al-Qur’an dan sunnah dan menjadikan keduanya sebagai landasan dan sumber dalam menetapkan aqidah islamiyah. Apa yang ditetapkan oleh keduanya maka wajib diterima dan apa yang dinafikan oleh keduanya wajib untuk ditolak, Allah Y berfirman,” Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”, (QS. 33:36).

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Aku beriman kepada Allah Y dan apa yang datang dari Allah Y sesuai yang diinginkan oleh AllahY. Dan aku beriman kepada Rasulullah r dan apa yang datang dari Rasulullah r sesuai dengan apa yang dimaksudkan Rasulullah r ”. [4]



Kedudukan As-Sunnah menurut Imam Syafi’i dan bantahan beliau terhadap orang yang mengingkar sunnah sebagai hujjah.

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Semua yang datang dari sunnah merupakan penjelasan dari al-Qur’an. Maka setiap orang yang menerima Al-Qur’an, maka wajib menerima sunnah Rasulullah, karena Allah Y mewajibkan hamba-Nya untuk mentaati Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya. Orang yang menerima apa yang datang dari Rasulullah r berarti ia telah menerima apa yang datang dari Allah Y, karena Dia telah mewajibkan kita untuk mentaatinya”. [5]

Beliau berdalil dengan sejumlah ayat di antaranya firman Allah Y,” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”, (QS. 4:59).



Bantahan Imam Syafi’i kepada orang yang mengingkari sunnah sebagai hujjah.

1. Allah Y telah mewajibkan kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah r dan menyuruh kita mematuhi perintah dan menjauhi larangannya.

2. Tidak ada cara lain bagi kita untuk mentaati perintah Allah Y tersebut kecuali dengan mengamalkan apa yang datang dari Rasulullah r dengan lapang dada dan bersih hati dari keinginan untuk menolaknya, serta pasrah pada perintah dan hukum-hukumnya.

3. Seorang muslim membutuhkan sunnah Rasulullah r untuk menjelaskan globalitas isi Al-Qur’an.



Pandangan Imam Asy-Syafi’i tentang hadits Ahad

Hadits Ahad adalah hadits yang tidak memenuhi semua atau sebagian syarat –syarat hadits mutawattir.[6] Yaitu diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut adat dan logika mereka tidak mungkin berdusta, dan diriwayatkan dari orang banyak dan menyandarkan hadit kepada sesuatu yang bisa dirasakan oleh indera.

Adapun kriteria hadits yang diterima oleh Imam Asy-Syafi’i adalah:

1. Sanadnya bersambung (tidak terputus).

2. Para perawinya adil.

3. Perawinya dhabit (tepat dan sempurna hafalannya).

4. Selamat dari syudzuz (riwayatnya tidak bertentangan dengan riwayat orang lain yang lebih tsiqah).

5. Selamat illat (cacat) yang membuatnya tercela. [7]

Dengan demikian selama hadits itu shahih dari Rasulullah r, maka Imam Asy-Syafi’i akan menerimanya. Ketika ditanya tentang, sebagaimana jawaban beliau ketika ditanya oleh Sa’id bin Asad tentang hadits ru’yah (salah satu hadits ahad), beliau berkata,” Hai Ibnu Asad, hukumlah aku, baik aku hidup atau mati, jika aku tidak mengikuti hadits shahih yang datang dari Rasulullah, sekalipun aku tidak mendengarnya langsung”. [8]

Dengan demikian maka Imam Asy-Syafi’i mewajibkan menggunakan hadits Ahad dalam seluruh perkara agama, dengan tidak ada pembedaan baik dalam masalah aqidah atau lainnya. orang yang menolak hadits ahad tanpa alasan yang dibenarkan, merupakan satu kesalahan yang tidak bisa dimaafkan. [9]



Qaidah kedua: Menghormati pemahaman sahabat dan mengikutinya.

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Selama orang mendapati Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Jika keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para sahabat atau salah satu dari mereka atau ucapan para imam seperti Abu Bakar, Umar dan Utsman. Ucapannya lebih patut diambil dari yang lainnya.

Ilmu itu bertingkat-tingkat, di antaranya:

1. Al-Kitab dan As-Sunnah yang shahih.

2. Ijma’ (konsensus/ kesepakatan) para ulama terhadap masalah yang tidak ada ayat atau haditsnya.

3. Ucapan sebagian sahabat yang tidak ditentang oleh seorangpun dari mereka.

4. Ikhtilaf para sahabat dalam masalah tersebut.

5. Qiyas terhadap sebagian tingkatan, tidak boleh mengambil selain Al-Kitab dan As-Sunnah selama keduanya ada, karena ilmu itu hanya diambil dari yang lebih tinggi. [10]



Kenapa harus mengikuti sahabat?

Imam Syafi’i seperti yang dikutip oleh Imam Al-Baihaqi dalam Al-Risalah Al-Qadimah dari Al-Hasan bin Muhammad Az-Za’farani, Imam syafi’i berkata,” Allah Y telah memuji para sahabat Rasulullah r dalam Al-Qur’an, Injil dan Taurat. Kelebihan mereka disebutkan oleh Rasulullah r tidak dimiliki oleh seorangpun selain mereka. mereka telah menyampaikan kepada kita sunnah Rasulullah. Telah mendampingi Rasulullah r dikala wahyu diturunkan, sehingga mereka mengetahui apa yang diinginkan oleh Rasulullah, baik yang umum maupun yang khusus, baik perintah, larangan, maupun bimbingan. Mereka telah mengetahui sunnah Rasulullah, sehingga mereka lebih unggul baik dalam ilmu, ijtihad, kewara’an, maupun pikiran. Pendapat mereka lebih baik kita ambil dibandingkan dengan pendapat kita”.

Qaidah ketiga: Menjauhi pengikut hawa nafsu, pelaku bid’ah ahli kalam dan mencela mereka.

Bid’ah secara bahasa berarti mencipta dan mengawali sesuatu. Sedangkan menurut istilah, bidah berarti cara baru dalam agama (yang belum ada contoh sebelumnya) yang menyerupai syariah dan bertujuan untuk dijalankan dan berlebihan dalam beribadah kepada Allah Y. [11]

Imam Syafi’i membagi perkara baru menjadi dua:

1. Perkara baru yang bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar (sahabat) dan ijma’. Ini adalah bidah dhalalah.

2. Perkara baru yang baik tetapi tidak bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah atau atsar (sahabat) dan ijma’. Ini adalah bidah yang tidak tercela.

Inilah yang dimaksud dengan perkataan Imam Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah mazmumah (tercela/ buruk). Bidah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan baik, sedangkan yang bertentangan dengan sunnah ialah tercela dan buruk”. [12]



Hajr (meninggalkan) pelaku bid’ah menurut Imam Asy-Syafi’i

Para Salaf menasihatkan agar tidak banyak bergaul dengan para pelaku bid’ah. Imam Ad-Darimi meriwayatkan dalam sunannya dari Abu Qilabah, beliau berkata,” Janganlah kamu berteman dengan pengikut hawa nafsu dan janganlah kamu berdebat dengan mereka. susungguhnya aku khawatir kalau kamu akan masuk terperangkap ke dalam pemikiran sesatnya atau menjadi ragu tentang apa yang telah kamu yakini”. [13]

Imam Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga berpesan,” Janganlah kamu berteman dengan pengikut hawa nafsu, dan jangan kamu berdebat dan mendengarkan mereka. Jangan berteman dengan pembuat bidah, karena akan membuat penyakit di kalbumu”. [14]

Inilah juga mazhab Imam Syafi’i, bahkan beliau meninggalkan Bagdad dan pindah ke Mesir kerena munculnya aliran mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi negara. Beliau berkata,”Saya tidak akan berdebat dengan seorangpun yang saya yakini bahwa ia tetap dalam kebid’ahannya”. [15]

Imam Asy-Syafi’i bahkan mengkafirkan sebagian pelaku bid’ah yang jelas-jelas sesat seperti orang yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk. Sebagaimana perkataan beliau kepada Hafs Al-Fard yang mengatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk. Imam Syafi’i berkata,” Engkau telah kafir kepada Allah Y”. [16]

Imam Asy-Syafi’i juga berkata,” Jika engkau melihat pengikut hawa nafsu terbang, aku tidak akan percaya kepadanya. sungguh benar perkataan seorang penyair:

“Bila engkau melihat orang bisa terbang, dan berjalan di atas lautan, tetapi ia melanggar batas syariah. Maka, ia adalah orang yang diistidraj dan ia adalah pelaku bid’ah”. [17]

AQIDAH IMAM ASY-SYAFI'i DALAM MASALAH IMAN

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Rabi’ bin Sulaiman Al-Muradi, ia berkata,”Saya mendengar Imam Asy-Syafi’i berkata,”Iman adalah ucapan dan perbuatan, ia bertambah dan berkurang”. [18]

Di antara dlalil yang digunakan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah firman Allah Y:

ويزداد الذين أمنوا إيمانا

Artinya,” Dan supaya orang-orang yang beriman bertambah imannya”, (QS. Al-Muddatsir: 35).

Juga firman Allah Y:

Artinya,” Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka Ayat-ayat-Nya, bertambahalah iman mereka (karenanya) dan kepada Rabblah mereka bertawakkal”. (QS. 8:2).

Baca juga firman Allah Y di surat At-Taubah: 124.

Adapun hadits Rasulullah r adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah r bersabda:

الإيمان بضع وسبعون ، أو بضع وستون شعبة ، فأفضلها قول لا إله إلا الله ، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق ، والحياء شعبة من الإيمان

Artinya,” Iman itu terdiri dari tujuh puluh lebih cabang atau enampuluh lebih cabang. Yang paling tinggi ialah ucapan La Ilaaha Illallah, sedang yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (sesuatu yang mengganggu) dari jalan dan malu adalah sebagian dari iman”, (HR.Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam Asy-Syafi’i ini sesuai dengan pendapat para sahabat, tabi’in, dan lainnya, sebagaimana perkataan Umar bin Khattab kepada teman-temannya,” Mari kita menambah keimanan kita”. Kemudian mereka berzikrullah. [19]

Pengecualian Dalam Iman

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Yang dimaksud dengan pengecualian dalam masalah iman adalah seperti seorang berkata,”Saya seorang mukmin, Insya' Allah Y”.

Tentang masalah ini para ulama berselisih pendapat: ada yang mewajibkannya, ada yang mengharamkannya dan ada yang membolehkannya dan inilah pendapat yang paling shahih”. [20]

Dan pendapat inilah yang diambil oleh Imam Asy-Syafi’i sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Abu Al-Baqa’ Al-Futuhy,” Boleh mengaku beriman dengan pengecualian seperti seorang mengatakan,”Saya beriman Insya' Allah Y”, pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi’i dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud”. [21]


Perbedaan Antara Islam dan Iman

Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat mereka terbagi menjadi tiga golongan;

1. Islam dan Iman adalah satu, yang berpendapat seperti ini adalah Imam Al-Bukhari[22], Imam Muh. bin Nashir Al-Marwadzi, [23]Imam Ibnu Mandah [24].

2. Iman dan Islam adalah dua hal yang berbeda. Imam Az-Zuhri berkata,”Islam adalah kalimat atau ucapan, sedangkan iman adalah amal”. Abdul Malik Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, apakah iman dan Islam berbeda?, beliau menjawab,”Ya”, berdasarkan firman Allah Y surat Al-Hujarat: 14.

3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Khattabi dan Ibnu Rajab menyebutkan bahwa apabila iman dan Islam disebut secara terpisah maka keduanya bermakna sama, namun bila disebutkan bersamaan maka keduanya terdapat perbedaan. Iman adalah pengakuan dan keyakinan hati dan pengamalannya sedangkan Islam adalah ketundukan yang tercermin dalam amal.

Berdasarkan beberapa perkataan Imam Syafi’i, maka beliau termasuk yang berpendapat iman dan Islam bermakna satu dan tidak ada perbedaan antara keduanya.

HUKUM PELAKU DOSA BESAR DAN PENGARUHNYA PADA IMAN

Ahlussunnah wal jama’ah memiliki sikap pertengahan antara sikap Khawarij dan Mu’tazilah yang berlebih-lebihan dan sikap Khawarij yang longgar. Khawarij berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar (al-kabirah) menjadi kafir jika tidak bertaubat dan akan kekal di neraka. Mu’tazilah mengatakan mereka akan kekal di neraka dan didunia berada di antara dua posisi yaitu tidak kafir dan tidak mukmin (manzilah bainal manzilatain). Sementara Khawarij mengatakan bahwa orang yang mengucapkan syahadat telah sempurna imannya dan setiap mukmin masuk surga. Dosa tidak berpengaruh terhadap iman sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bersama kekufuran. [25]

Adapun Ahlussunnah mereka berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin tidak mengeluarkannya dari iman. Bila mereka meninggal sebelum bertaubat, maka ia akan disiksa di neraka namun tidak kekal, bahkan urusan mereka diserahkan kepada Allah, apakah Allah Y menyiksanya atau berkenan mengampuninya. [26] Mereka berdalil dengan firman Allah Y,” Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”, (QS. 4:48 dan 116).

Mafhumnya, setiap dosa yang selain dosa syirik berada dalam masyi’ah (kehendak) Allah. jika Allah Y menghendaki untuk mengampuninya, maka Allah Y akan mengampuninya sekalipun pelakunya tidak bertaubat. Sebaliknya bila Allah Y menghendaki untuk menghukumnya, maka Allah Yakan menyiksanya.

Ucapan Imam Asy-Syafi’i tentang dosa-dosa besar selain syirik

Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ahlul qiblat (kaum mukminin) yang berbuat dosa besar berada di bawah masi’ah Allah. Beliau berkata,” Orang yang lari pada saat pertempuran bukan karena ingin bersiasat dalam menghadapi musuh atau bukan karena ingin bergabung dengan pasukan lain, maka saya khawatir ia mendapat murka Allah, kecuali Allah Y memaafkannya. [27]

Beliau juga berkata,” Dan Allah Y menjadikan akherat sebagai tempat tinggal abadi dan balasan atas amal-amal kebaikan dan kejahatan di dunia jika Allah Y tidak mengampuninya. [28]

Pendapat Imam Asy-Syafi’i di atas didasarkan pada nash-nash al-Qur’an dan sunnah di antaranya firman Allah Y :

Artinya,” Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”, (QS. 49:9).

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Pada ayat ini Allah Y menyebutkan peperangan antara dua golongan, namun tetap dinamakan mukminin dan menyuruh untuk didamaikan dst”. [29]

Hukum Meninggalkan Shalat

Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas harus disuruh taubat, bila tidak mau dia boleh dibunuh karena had (hukuman) bukan karena ia murtad dan sudah menjadi kafir.[30] Pendapat beliau ini bertentangan dengan pendapat Mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf yang mengatakan mereka dibunuh karena ia kafir. [31]

Hukum Sihir dan Penyihir

Mengenai masalah sihir dan tukang sihir, Imam Syafi’i memberikan perincian, beliau berkata,” Jika seorang belajar sihir, maka tanyalah ia apakah sihirnya itu?”. Bila sihirnya berisi hal-hal yang menjadikannya kafir seperti meminta bantuan kepada jin dan binatang, maka ia kafir. Bila ia hanya menggunakan bau-bauan (kemenyan) maka tidak kafir tapi sangat diharamkan. Dan bila ia mengakui sihir itu dibolehkan, maka ia juga kafir. Jika tidak menyakini itu boleh maka ia tidak kafir. [32]


Tauhid Uluhiyah

Tauhid uluhiyah menurut Imam Asy-Syafi’i adalah,” Mengesakan Allah Y dalam ibadah, dan ini merupakan hakekat Tauhid. Dan untuk itulah manusia diciptakan, sebagaimana firman Allah Y ,” Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan mansia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku”, (QS. Adz-Dzaariyat: 56).

Juga firman Allah Y:

أيحسب الإنسان أن يترك سدى

Artinya,” Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban) (QS. 75:36).

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Para ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud dengan suda dalam ayat ini adalah tidka diperintah dan tidak dilarang”. [33]

Beberapa Masalah Tentang Kubur

1. Talqin

Tidak ada keterangan dari Imam Asy-Syafi’i tentang masalah talqin. yang menganjurkan talqin adalah ulama-ulama Syafi’iyah seperti al-Qadhi Husain, Al-Mutawalli, Al-Rafi’i dan lainnya. mereka berdalil dengan hadits Hadits Umamah yang diriwayatkan oleh Al-Thabrani. Namun hadits tersebut dhaif.[34] Syaikh Al-Albani menyebutkan di antara sebab lemahnya adalah karena dalam sanadnya ada Al-Azdi atau Al-Audi yang tidak tsiqah dan dia majhul. [35]



2. Meratakan Kuburan

Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama (diratakan) dari yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu jengkal”.[36]



3. Membangun kuburan dan duduk di atasnya

Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku suka jika kuburan itu tidak dibangun dan disemen, karena hal itu merupakan bentuk perhiasan dan kebanggaan. Saya juga tidak suka kuburan itu diinjak, diduduki atau dijadikan sandaran. Beliau berdalil dengan Sabda Nabi,” Seseorang duduk di atas bara api sehingga pakaian dan kulitnya terbakar, lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan seorang muslim”.(HR.Muslim)[37]



4. Ziarah kubur

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Dan boleh melakukan ziarah kubur. Dalam ziarah kubur, janganlah mengucapkan kata-kata kotor yaitu mendoakan jelek kepada mayit dan meratapinya. Tetapi beristigfarlah untuk si mayit”. [38]

Ziarah kubur khusus untuk laki-laki dan Wanita tidak boleh melakukannya berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwasanya Allah Y melaknat wanita –wanita yang menziarahi kubur”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/337-356), Imam At-Tirmidzi no. 1056, Ibnu Majah, no.1576. Tirmidzi mengatakan,”Hadits ini hasan shahih dan memiliki syawahid (penguat) di antaranya adalah:

1. Sanad dari Hassan pada riwayata Ahmad (3/442-443), Ibnu Majah (1574).

2. Dari Ibnu Abbas pada Ahmad (1/229), Abu Daud (3236), At-Tirmidzi (320), AN-Nasa’i (4/94-95) dan Ibnu Majah (1575).

3. Karena banyak jalurnya, maka hadits ini shahih.



Imam An-Nawawi berkata,” Adapun jika tujuannya (ziarah kubur) untuk mendo’akan si mayit atau mengambil ibrah (pelajaran) darinya, maka itu bisa dilakukannya di rumahnya”. [39]



4. Syafaat

Syafaat artinya memohon kepada Allah Y agar Dia mengampuni dosa dan kesalahan orang lain yang diberi syafaat. Syafaat di bagi dua yaitu:

1st. Syafaat yang diakui oleh agama dan bermanfaat bagi pelakunya, yaitu syafaat yang memiliki dua syarat yaitu:

1. Si pemberi syafaat mendapat izin dari Allah Y untuk memberi syafaat, lihat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 255, Yunus:3.

2. Orang yang diberi syafaat mendapat ridha dari Allah Y , lihat al-Qur’an surat An-Najm: 26, Al-Anbiya’: 28.

2nd. Syafaat yang tidak diakui oleh agama dan tidak bermanfaat bagi pelakunya karena tidak memenuhi syarat di atas.



5. Ruqyah

Imam Asy-Syafi’i membolehkan ruqyah dengan syarat diambil dari kitabullaah atau zikrullah. [40]


Tauhid Rububiyah
Metode Salaf Dalam Menegakkan Dalil Tentang Wujud Allah Y

1. Fithrah, Allah Y berfirman,” Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (QS. 30:30). Rasulullah r bersabda,” Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani dan Majusi”, (HR.Bukhari dan Muslim).

2. Melalui ayat-ayat kauniyah, yaitu adanya alam semesta menunjukkan adanya Allah Y yang Maha Pencipta.

3. Melalui dalil ‘inayah yaitu dalil yang masih termasuk di bawah ayat-ayat yang membuktikan keesaan Allah Y , misalnya firman Allah Y,” Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa al-Qur'an itu benar.Dan apakah Rabbmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu”, (QS. 41:53).



Metode Imam Asy-Syafi’i Dalam Menegakkan Dalil Tentang Wujud Allah Y

Imam Asy-Syafi’i bercerita,” Telah berjumpa denganku tujuh belas orang Dzindiq di jalan menuju Ghazah. Mereka bertanya,”Apa bukti adanya Pencipta?”. Aku berkata,”Jika aku mengemukakan bukti yang memuaskan apakah kalian mau beriman?”. Mereka menjawab,”Ya”. Aku katakan,”Daun pohon At-Tut, rasanya, warnanya dan baunya sama. Dimakan oleh ulat yang keluar dari perutnya adalah benang sutera. Dimakan oleh lebah yang keluar adalah madu. Dimakan oleh kambing yang keluar adalah kotoran. Yang dimakan adalah satu jenis maka yang keluar seharusnya juga satu jenis. Tetapi perhatikanlah bagaimana keadaan itu berubah, niscaya itu adalah perbuatan Pencipta Alam yang Maha Kuasa untuk merubah semuanya”.

Beliau juga berkata,” Anda melihat sebuah benteng yang kokoh, tidak memiliki pintu dan celah. Anda melihat dindingnya retak, dan tiba-tiba keluar binatang yang bisa melihat dan bersuara. Anda sadar alam tidak akan mampu melakukannya tetapi Allah Y bisa menciptakannya. Benteng tersebut adalah telur dan binatang tersebut adalah anak ayam”. [41]


Tauhid Asma dan Shifat

Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bab Asma’ (nama) dan sifat Allah Y, yaitu mensifatkan Allah Y dengan sifat-sifat yang telah ditetapkan-Nya untuk diri-Nya atau yang ditetapkan oleh Rasulullah r tanpa ta’wil, takyif (menanyakan bagaimana), tamtsil (mengumpamakan) dan tasybih (menyerupakan), berdasarkan firman Allah Y :

ليس كمثله شيئ وهو السميع البصير

Artinya,” Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat”, (QS. 42:11).

Sebagai salah satu dari ulama salaf, Imam Asy-Syafi’i sangat konsisten dengan manhaj salaf dalam masalah ini. Hal ini terlihat di antaranya sebagaimana di awal khutbah kitabnya al-Risalah, beliau berkata,” Segala puji bagi Allah Y sebagaimana Dia mensifati diri-Nya dan atas apa yang disifatkan untuk-Nya oleh makhluk-Nya”. [42]

Di antara Sifat-Sifat Allah Y

1. sifat Al-‘Uluw (ketinggian)

Al-‘Uluw adalah sifat Dzatiah yang tidak terpisah dari AllahY yaitu Dia bersifat tinggi di atas makhluk-Nya, dan Dia berada di Arsy-Nya di langit, sebagaimana firman Allah Y,” Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia menjungkir balikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang”, (QS. 67:16), baca juga surat Fathir: 10, An-Nahl:50, Ali Imran: 55, Al-A’la:1, Al-Ma’arij:4, dll.



2. Istiwa’ (bersemayam)

Istiwa’ adalah sifat fi’liyah yang tetap bagi Allah Y, yaitu Dia bersemayam di atas Arsy, sebagaimana firman-Nya,” Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy”, (QS. 7:54). Baca firman Allah Y surat Yunus: 3, Al-Rad: 2, Thaha: 5, Al-Furqan: 59, As-Sajdah: 4, Al-Hadid:4.



3. An-Nuzul (Turun)

An-Nuzul termasuk di antara sifat Khabariyah fi’liyah yaitu Allah Y turun ke langit dunia pada setiap malam, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Imam Asy-Syafi’i berkata,” Sesungguhnya Allah Y di atas Arsy-Nya mendekat kepada makhluk-Nya menurut bagaimana yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah Y turun ke langit dunia menurut bagaimana yang Dia kehendaki”. [43]

4. Sifat al-Yadd (tangan)

al-Yadd (tangan) termasuk di antara sifat dzatiyah Khabariyah yaitu Allah Y memiliki tangan, sebagaimana firman-Nya,” Allah berfirman:"Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku”, (QS. 38:75). Baca firman Allah Y di Al-Maidah: 64 dan AL-Fath:10.



5. Sifat al-wajh (wajah), lihat firman Allah Y surat Al-Qashash: 88, Al-Rahman: 27 dll.

6. Sifat al-Qadam (kaki), Rasulullah r bersabda,” Kemudian Allah yang Maha Perkasa meletakkan kaki-Nya padanya (neraka), dan ketika itu barulah ia penuh dan saling berdekatan dengan yang lainnya dan berkata,”Cukup, cukup”, (HR.Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).



7. Sifat tertawa, Rasulullah r bersabda,” Allah tertawa kepada dua orang yang salah satunya membunuh yang lainnya dan mereka berdua masuk surga. Yang satunya berperang di jalan Allah kemudian terbunuh, dan Allah menerima taubat dari pembunuh dan masuk Islam dan ia juga mati syahid”. (HR.Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

8. Sifat al-Ashaabi’(jari-jemari), Rasulullah r bersabda,” Tidak ada satu hatipun kecuali berada di antara dua jari di antara jari-jemari Al-Rahman”. (Thabaqat Ibnu Abi Ya’la, I/284, dan Majmu’ Fatawa, 4/182).



9. Sifat al-‘Ain (mata), Allah Y berfirman,” dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku”, (QS. 20:39). juga firman Allah Y surat Al-Qamar: 14, Huud:37, Ath-Thur:48.

10. Sifat al-‘ilmu, Allah Y berfirman,” tetapi Allah mengakui Alquran yang diturunkan-Nya kepadamu. Allah menurunkannya dengan ilmu-Nya”. (QS. 4:166). lihat juga firman Allah Y surat At-Taubah: 78, Al-Ahzab: 54 dll.



Aqidah Imam Asy-Syafi’i Dalam Masalah Asma dan shifat

Rabi’ bin Sulaiman berkata,”Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang sifat Allah Y ”. Beliau berkata,” Terlarang untuk akal mengumpamakan Allah Y, untuk dugaan memberi batasan pada-Nya, untuk yang sangkaan memastikan, jiwa yang memikirkan, hati kecil yang mendalami-Nya, lintasan batin untuk merenungi-Nya dan selain apa yang disifatkan-Nya untuk diri-Nya melalui lisan Nabi-Nya. [44]



Seputar Kenabian dan Kematian



1. Iman Kepada Para Nabi

Maksudnya adalah tashdiq (pembenaran) terhadap kenabian semua Nabi yang diceritakan oleh Allah Y, dan membenarkan apa yang mereka sampaikan dari Allah Y, iman terhadap nama-nama mereka, sifat-sifat mereka, dan pembenaran secara umum tanpa mengingkarinya.

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Allah Y menjadikan Nabi sebagai makhluk pilihan di antara makhluk-makhluk-Nya, dan menitipkan amanah wahyu untuk disampaikan dan menegakkan hujjah kepada manusia. [45]



2. Kematian

Diriwayatkan dari AL-Baihaqi dari Imam Asy-Syafi’i beliau berkata,” Adzab kubur itu benar adanya dan pertanyaan yang diajukan kepada penghuni kubur juga benar adanya”. [46]



3. Menghadiahkan Pahala Amal Kepada Mayit

Kalangan Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa orang yang telah mati dapat menerima manfaat dari usaha orang yang hidup dalam dua hal:

1st. Hasil usaha mayit ketika hidup yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain.

2nd. Amal shalih orang yang masih hidup apabila dilakukan sebagai taqarrub kepada Allah Y kemudian diberikan kepada mayit, akan sampai namun terjadi perbedaan pada sebagian ibadah:[47] .

Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa tidak sampai kepada mayit kecuali apa yang diterangkan oleh dalil tentang pengesahan untuk memberikan hadiah kepada mayit yaitu berbentuk doa, shadaqah, haji dan umrah. Adapun diluar itu tidak sampai kepadanya dan tidak pula disyariatkan perbuatannya dengan niat memberikan hadiah. Itulah pendapat yang masyhur (populer) dari mazhab Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. [48]

Adapun dalilnya adalah:

1. Sabda Rasulullah,”Apabila mati anak Adam, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, anak shaleh yang mendo’akannya dan ilmu yang bermanfaat baginya sepeninggalnya”, (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

2. Hadits Aisyah tentang seorang pria yang datang kepada Rasulullah r dan berkata,”Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah meniggal dunia secara mendadak dan tidak sempat berwasiat, saya kira seandainya ia sempat berbicara niscaya akan bershadaqah, adakah baginya pahala jika saya bershadaqah untuknya?. Rasulullah r menjawab,”Ya”. (HR.Bukhari dan Muslim).

3. Hadits Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seorang wanita dari Juhainah telah datang menghadap Nabi dan berkata,” Ibuku telah bernadzar untuk melaksanka ibadah haji tetapi belum sempat melaksanakan ia telah meninggal dunia, bolehkah aku melaksanakan haji untuknya?. Nabi bersabda,” Berhajilah untuknya! bagaimana menurutmu kalau ibumu memiliki hutang, haruskah engkau melunasinya?. Hutang kepada Allah Y lebih berhak untuk dilunasi (HR.Bukhari).

4. Rasulullah r bersabda,”Barangsiapa yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya”. (HR.Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

Imam Asy-Syafi’i berkata,” Disampaikan pahala kepada si mayit dari tiga amalan orang lain; haji yang dilaksanakan untuknya, harta yang dishadaqahkan atau dilunasi untuknya, dan doa. Adapun shalat dan puasa, itu hanya milik pelaku dan tidak sampai kepada mayit.

Berbeda dengan harta, sesungguhnya seorang mempunyai kewajiban untuk memenuhi apa –apa yang pada harta itu terdapat hak Allah Y yang berupa zakat dan lainnya, karena itu memadai bila dilaksanakan oleh orang lain atas perintahnya.

Adapun doa, sesungguhnya Allah Y telah menganjurkan hamba-hamba-Nya untuk melakukannya dan meminta Rasulullah r untuk melaksanakannya. Maka, apabila dibolehkan berdoa untuk saudara yang masih hidup, berarti boleh pula berdoa untuk yang telah mati. Dan Insya' Allah Y keberkahan akan sampai kepadanya, di samping Allah Y Maha Luas rahmat-Nya untuk memenuhi pahala orang hidup dan menyertakan si mayit dalam kemanfaatannya. Demikian pula setiap kali seseorang bertathawwu’ (shadaqah sunnah) untuk orang lain melalui sedekah tathawwu’”. [49]

Adapun aqidah beliau dalam masalah-masalah di hari kiamat, sebagaimana aqidah salaf yang lain. Beriman kepada kebangkitan, pembalasan, pemeriksaan, hisab, pembacaan tulisan, pahala, siksaan, titian, neraka dan surga, yang merupakan dua makhluk yang tidak akan musnah selamanya. [50]



Aqidah Imam Asy-Syafi’i Seputar Sahabat



Imam Asy-Syafi’i berkata,” Allah Y telah memuji para sahabat Rasulullah r di dalam Al-Qur’an[51], taurat dan injil. Keutamaan mereka telah disampaikan oleh Rasulullah, sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang selain mereka. Maka AllahY menyayangi mereka dan menempatkan mereka setinggi-tinggi derajat, yaitu derajat orang-orang yang jujur, syuhada’ dan orang-orang yang shalih. Merekalah yang menyampaiakn kepada kita sunnah-sunnah Rasulullah r dan menyaksikan wahyu diturunkan kepada Rasulullah. Mereka mengerti apa yang dikehendaki oleh Rasulullah r baik secara umum dan khusus. Mereka mengetahui semuanya yang tidak kita ketahui. Mereka berada di atas kita dalam bidang ijtihad, pengetahuan, wara’, dan lainnya. pemikiran mereka lebih terpuji dan lebih utama untuk kita dari pemikiran yang datang berikutnya. Jika seorang di antara mereka menyatakan pendapatnya dan tidak ada seorangpun yang menyalahkannya, maka kitapun harus mengambil pendapat tersebut”. [52]

Setiap sahabat memiliki kelebihan tersendiri, tapi yang paling utama secara berurutan adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radiyallahu Anhum. Imam Asy-Syafi’i menyebutkan,”Semua ulama sepakat tentang ini, yang diperselisihkan hanya mana yang lebih utama Utsman atau Ali”. Beliau juga berkata,” Kita tidak menyalahkan salah seorang di antara kalangan sahabat Rasulullahr pada apa yang mereka kerjakan”. [53]

[1] Manaaqib Asy-Syafi’i, Baihaqi, 1/472.

[2] Ibid, 2/71

[3] Tawaali At-Ta’sis, hal. 51

[4] Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, IV/2, VI/354

[5] Al-Risalah, hal. 32-33.

[6] Syarah Nukhbatul Fikar, Ibnu Hajar AL-Asqalani hal. 4-8.

[7] Syarat-syarat ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh ulama hadits, lihat Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, hal. 10, Tadrib Al-Raawi, hal. 22 dan Iamahaat fi Ushul Al-Hadits, hal. 11.

[8] Manaaqib Asy-Syafi’i, I/421.

[9] Al-Risaalah, hal. 459-460.

[10] Kitab Al-Umm, 5/265.

[11] Kitab Al-‘Itisham, I/36

[12] Hilyah al-Auliya’, 9/113, dan Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’, hal. 15.

[13] Sunan Ad-Darimi, 1/108

[14] Al-Bida’ wa An-nahyu ‘anha, Ibnu Wadhdhah, hal. 47.

[15] Manaqib Asy-Syafi’i, Imam AL-Baihaqi, I/175.

[16] Ibid, I/407.

[17] Ibid, I/407.

[18] AL-Manaqib, I/385

[19] Al-Syari’ah, hal. 112

[20] Kitab Al-Iman, hal. 140

[21] Syarah Al-Kaukabul Munir, hal. 417.

[22] Lihat Fathul Bari, I/ 55

[23] lihat Ta’zim Qadri Al-Sunnah, II/506-575.

[24] Lihat Al-Iman, I/321

[25] Lihat Al-Tafsil fi Al-Fashl, Ibnu Hazm, III/ 229-247.

[26] Lihat Syarhu As-Sunnah, Imam Al-Bagawi, I/103

[27] Al-Umm, 4/169, Manaaqib Asy-Syafi’i oleh AL-Baihaqi, 1/328.

[28] Ibid, 4/122

[29] ibid, 4/214

[30] ibid, 1/208

[31] Nailul Authar, Al-Syaukani, 1/376.

[32] Al-Umm, 1/256-257.

[33] Kitab Al-Risalah, hal. 25

[34] Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, 5/304.

[35] Irwa’ Al-Ghalil, 3/203-204

[36] Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 2/666.

[37] Al-Umm, 1/277

[38] ibid, 1/278.

[39] Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, 5/309-311

[40] Al-Umm, 7/228.

[41] Mufid Al-Ulum, hal. 26 riwayat seperti ini juga dari Ahmad, lihat Aqidah al-Muslimin, Al-Baihaqi, 1/124.

[42] Al-Risalah, hal. 7-8.

[43] Ijtima’ Juyuus Islamiyah, hal. 94 dan Mukhtashar Al-Uluw, hal. 176.

[44] Majmu’ Fatawa, 4/6.

[45] Al-Umm, 4/159.

[46] Manaqib Asy-Syafi’i, 1/415-416.

[47] Syarah Aqidah Al-Thahawiyah, hal. 452

[48] Syarah Aqidah Al-Thahawiyah, hal. 452 dan Al-Majmu’ , Imam An-Nawawi, 15/521

[49] Al-Umm, 4/120, Manaaqib Asy-Syafi’i, 1/431

[50] Syarah Al-Thahawiyah, hal. 404-405

[51] Sebagaimana firman Allah Y :

Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda meraka tampak pada muka mereka dari bekas sujud.Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu'min).Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. 48:29)

[52] Manaaqib Imam Asy-Syafi’i, oleh AL-Baihaqi, 1/442-443.

[53] Ibid , 1/434

http://geocities.com/abu_amman/ImamSyafii.htm


Monday, May 25, 2009

Hukum Bermadzhab

Memang tidak ada perintah wajib untuk bermadzhab secara shariih. Namun bermadzhab itu wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah “Maa yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,” yaitu apa yang harus ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib, maka hal itu menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? Tentunya mubah saja. Namun bila kita akan shalat fardhu tetapi tidak ada air, dan yang ada hanyalah air yang harus dibeli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air? Dari mubah berubah menjadi wajib tentunya, karena perlu untuk shalat yang wajib.

Demikian pula dalam syariah ini, tidak wajib mengikuti madzhab. Namun karena kita tidak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tidak mengenal hukum ibadah kecuali dengan menelusuri fatwa yang ada pada imam-imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib.

Karena kita tidak bisa beribadah hal-hal yg fardhu/wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

Berpindah-pindah madzhab tentunya boleh saja bila sesuai situasinya. Ia pindah ke wilayah Malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras dengan madzhab Syafi’i. Demikian pula bila ia berada di Indonesia, wilayah madzhab Syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.

Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah memiliki para hafizh al-Hadits, yaitu orang-orang yang telah hafal lebih dari 100 ribu hadits berikut sanad dan hukum matannya. Kita memiliki puluhan Hujjatul Islam, yaitu orang yang telah hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan hukum matannya. Setelah itu, barulah para Imam yg lebih lagi dari itu, seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1 juta hadits dengan sanad dan hukum matannya, dan beliau adalah murid dari Imam Syafi’i, dan Imam Syafi’i berguru pada Imam Malik, dan Imam Malik hidup sezaman dengan Imam Hanafi, dan mereka belajar dari tabiin, dan tabiin belajar dari sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan sahabat belajar dari Rasulullah saw.

Ilmu mereka mempunyai sanad yg jelas, bukan menukil-nukil dari buku lalu berfatwa seperti Ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya. Mereka (pengikut wahhabi) ikut saja kemana hawa nafsu mereka mau memilih madzhab semaunya dengan pemahaman yang terbatas.

Suatu hari, ada dua orang teman, keduanya akan pergi ke pasar. Mereka berwudhu bersama, lalu shalat dhuha, lalu pergi ke pasar membeli keperluannya masing-masing. Ketika salah satunya membayar, ternyata penjualnya adalah wanita, dan ia bersentuhan tangan dengan wanita itu. Sesampai di rumah, maka ia shalat tanpa berwudhu lagi, maka temannya berkata: “Kau tidak berwudhu?!” Temannya menjawab: “Aku bermadzhab Maliki!” Lalu temannya menjawab : “Tadi kita berwudhu bersama. Kulihat cara wudhumu adalah cara wudhu madzhab Syafi’i. Kau ini wudhu dengan cara Syafii dan shalat dengan cara Maliki, maka sekarang shalatmu ini tidak sah menurut madzhab Maliki karena wudhumu tak menggosok wajah, dan shalatmu tak sah pula menurut madzhab Syafi’i karena wudhumu telah batal disebabkan bersentuhan dengan wanita non-muhrim!”.

Kesimpulannya, orang yang boleh mengacak dan memilih madzhab ini haruslah seorang Imam dan pakar syariah, ia harus tahu mengenai shalat yang sebenar-benarnya menurut 4 madzhab, lalu wudhunya, lalu hal-hal yang najisnya, karena ada madzhab lain yang mengatakan anjing tidak najis, lalu cara mandinya, lalu auratnya dalam shalat dan akhirnya semua akan saling berkaitan.

Lalu muncul orang di masa kini yang tak punya sanad dalam ilmunya, merujuk dari buku-buku terjemah, tidak tahu hukum-hukum rukun shalat, lalu bicara ingin beramal dengan 4 madzhab? Hal-hal seperti ini tentunya muncul dari kalangan mereka yg belum memahami syariah dengan benar.

(majelisrasulullah.org)

http://hotarticle.org/hukum-bermadzhab/

Friday, May 22, 2009

Pelajaran dari Ketegaran Seorang Wanita

Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat“. (Al-Mujadilah: 1)

Ayat diatas yang mengawali surah Al-Mujadilah yang berarti wanita yang mengajukan gugatan dapat dibaca dari dua sudut pandang; sisi keperihan hati seorang isteri atau sisi ketegaran serta keberaniannya menghadapi perilaku suami. Surah ini termasuk surah yang unik dilihat dari segi pemaparan hukum zihar yang diawali dengan pengungkapan sebab turun dan peristiwa yang melatarbelakangi berlakunya hukum hakam seputar zihar. Ibnu Asyur menyimpulkan, diantara keunikan surah ini bahwa hukum zihar yang menjadi fokus surah ini jutru diawali dengan menyebutkan sebab turunnya terlebih dahulu untuk menunjukkan perhatian yang besar kepada wanita yang menjadi subjek dalam peristiwa zihar pertama dalam Islam yang mengadukan permasalahannya dan menuntut hak dan keadilan atas perilaku suaminya yang cenderung mengabaikan dirinya dan anak-anaknya setelah sekian lama mengecapi kehidupan rumah tangga.

Senada dengan Ibnu Asyur, Sayyid Quthb mengagumi permulaan surah ini dengan menyatakan bahwa surah ini diawali dengan sebuah gambaran yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Gambaran yang konkrit tentang wujudnya pertalian dan hubungan yang kuat dan tidak terputus antara langit dan bumi. Keterlibatan langit dengan kejadian sehari-hari di bumi meskipun terhadap sebuah keluarga kecil yang tidak memiliki keistimewaan apapun. Semata-mata untuk menetapkan hukum Allah demi keadilan yang berlaku untuk hambaNya. Demikian Allah akan senantiasa hadir mengawasi dan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan hambaNya. Sesaatpun Allah tidak akan pernah lalai akan keadaan hambaNya, siapapun tanpa terkecuali seperti yang terjadi pada seorang wanita tua yang menyampaikan keperihan hatinya dan menuntut hak seorang istri atas perlakuan suaminya yang tidak mengormati haknya.

‘Tujadilu’ yang menjadi kata kunci ayat diatas bisa difahami dengan dua pengertian menurut mufassir Zamakhsyari, yaitu dalam arti ‘tastaghitsu’ meminta pertolongan dan dalam arti ‘tastarhimu’ yaitu memohon kasih sayang Allah swt. Pada kedua makna bahasa ini tercermin maksud pengaduan wanita tua tersebut kepada Allah. Ia meminta pertolongan sekaligus memohon kasih sayang Allah agar permasalahan yang dihadapinya yang merungsingkan fikiran dan mengganggu keharmonisan rumah tangganya segera mendapatkan jawaban yang tuntas langsung dari Yang Maha Bijaksana. Disini terekam keberanian dan ketegaran seorang wanita dalam menghadapi persoalan internal rumah tangganya. Seorang isteri memang dituntut memiliki kesabaran ekstra disamping tidak mudah patah semangat dalam menghadapi apapun persoalan rumah tangga yang menjadi sunnah dan romantika kehidupan keluarga.

Allah swt mengabadikan kisah ketegaran dan keberanian seorang wanita justru di awal surah yang mengawali juz ke 28 agar mudah ditemukan. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa wanita itu bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah diperlakukan secara ‘zihar’ oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” dengan maksud dia tidak boleh dan tidak akan menggauli isterinya kembali, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah saat itu, ungkapan zihar secara hukum sama dengan mentalak isteri. Maka Khaulah mengajukan gugatan kepada Rasulullah s.a.w seraya meminta kepastian hukum tentang perilaku suaminya tersebut. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal persoalan ini belum ada keputusan dari Allah swt sehingga Rasulullah mengatakan: “Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia”. Khaulah kembali menyampaikan argumentasinya: “Suamiku belum mengeluarkan kata-kata talak”. Berulang kali Khaulah mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan hukum tentang persoalan yang dihadapinya. Maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya yang menjelaskan secara rinci hukum hakan seputar zihar yang belum pernah ada sebelumnya.

Dalam riwayat yang lebih rinci dari Aisyah, wanita yang bernama Khaulah binti Tsa’labah (sesuai dengan nama bapaknya) atau Khaulah binti Khuwailid (nisbah kepada nama kakeknya) menuturkan kepedihan hatinya atas perilaku suaminya yang melakukan zihar terhadap dirinya, “Wahai Rasulullah, ia telah merenggut masa mudaku dan aku hamil karenanya. Namun ketika aku berusia lanjut dan tidak mampu melahirkan anak kembali, ia malah menziharku. Aku tidak kuasa menahan keperihan ini karena aku memiliki anak yang banyak. Jika aku menyerahkan anak-anakku kepadanya bisa jadi mereka akan kelaparan karena kemiskinan suamiku. Namun jika anak-anakku yang masih kecil bersamaku, maka mereka akan merasakan kehilangan bapaknya. Wahai Rasulullah, putuskanlah untuk kami yang bisa mengumpulkan kami kembali bersamanya karena ia telah menyesali perbuatannya”. Rasulullah menjawab: “Ia telah diharamkan untuk kamu”. Wanita itu terus mengadukan persoalannya kepada Rasulullah sambil menengadah ke langit memohon kasih sayang Allah. Lantas Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas peristiwa zihar yang melibatkan diri dan suaminya.

Jelas zihar merupakan ungkapan yang menyakitkan hati seorang wanita, karena kata-kata seperti itu jelas menunjukkan sikap suami yang tidak memperdulikan atau cenderung tidak menghargai pengorbanan dan layanan isterinya. Bahkan ia tega mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan seakan-akan ia tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami isteri selama ini. Sungguh di luar dugaan Khaulah memang, bagaimana mungkin suami yang sangat disayanginya tiba-tiba berubah sikap dan mulai berani mengeluarkan kata-kata ketus yang menyinggung perasaannya justru di saat ia mendambakan hadirnya cinta yang tulus dari suaminya memasuki usia lanjut keduanya..

Peristiwa ini benar-benar membekas di hati isteri Rasulullah, Aisyah ra. Ia berujar seraya memuji wanita tersebut: “Segala puji milik Allah yang luas pendengaranNya meliputi segala suara. Telah datang seorang wanita yang mengadu persoalannya kepada Nabi. Saya tidak dapat mendengar pengaduannya padahal saya berada di sisi rumah dan Allah Maha Mendengar dengan menurunkan ayat ini”. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Tentu merupakan suatu hal yang luar biasa manakala Allah langsung mendengar aduan dan jeritan hati seorang wanita yang ingin mengetahui kepastian hukum dengan suaminya. Bahkan Allah menurunkan jawaban langsung tentang persoalan yang diperselisihkan tersebut. Padahal ia hanya seorang wanita biasa, bukan wanita yang memiliki kedudukan istimewa di sisiNya. Namun begitulah Allah hadir untuk siapapun yang benar-benar mengadukan jeritan hatinya dengan tulus hanya kepadaNya.

Setelah turun jawaban dari Allah melalui ayat ini, Rasulullah memanggil Aus bin Shamit suami Khaulah: “Apakah gerangan yang membuatmu berlaku demikian?”. ia menjawab: “Syaitan yang menggodaku”. Rasulullah bertanya lagi: “Apakah kamu kuat untuk berpuasa?”. “Tidak ya Rasulullah”. Kalau begitu apakah kamu mampu memerdekakan hamba sahaya”. “Tidak juga wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta yang banyak untuk memerdekakan budak”. Rasulullah bertanya untuk ketiga kalinya: “Apakah kamu bisa memberi makan kepada 60 orang miskin”. Ia menjawab: “Justru sayalah orang sangat membutuhkan bantuan”. Maka Rasulullah memberinya 15 sha’ yang ia sedekahkan kepada 60 fakir miskin”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud)

Sejak peristiwa besar yang mengangkat posisi wanita ini, Umar bin Khattab ra siap untuk mendengarkan nasihat wanita tersebut kapanpun, seperti yang diriwayatkan bahwa suatu hari Umar berjalan bersama pengawalnya persis di depan Khaulah binti Tsa’labah. Lantas wanita itu memberhentikan langkah Umar dan berbicara kepadanya seraya menasehati: “Bertakwalah wahai Amirul Mu’minin, karena seorang yang yakin dengan kematian ia takut terlewat (tidak beramal) dan siapa yang takut dengan hisab, pasti ia takut dengan azab”. Umar menyimak nasehat wanita tersebut dengan cermat tanpa berganjak sedikitpun sehingga para pengawalnya berkata, “Wahai Khalifah, siapa gerangan wanita tua ini? Engkau benar-benar tidak berganjak saat wanita itu menasehati”. Umar berkata: “Ketahuilah, seandainya wanita ini menghentikan perjalananku dari siang hingga malam, aku akan menurutinya walau dalam keadaan apapun kecuali untuk shalat. Tidakkah kamu tahu, inilah wanita yang didengar pengaduannya langsung oleh Allah dari langit ke tujuh. Jika Allah berkenan mendengar aduan wanita tersebut, kenapa Umar tidak?”.

Demikian sepenggal kisah yang menyentuh sisi ketegaran dan keberanian seorang wanita dibalik kelembutan dan ketidakberdayaannya menghadapi perilaku suami yang cenderung tidak perduli dengan perasaan seorang isteri yang telah berbuat banyak hal untuk dirinya. Kisah penghargaan Allah yang istimewa terhadap sosok wanita tentu harus menjadi pelajaran yang berharga bagi keluarga manapun, bahwa hak seorang isteri mutlak harus dipenuhi selaras dengan pengorbanan dan peran besarnya dalam membina rumah tangga yang harmonis dibawah naungan ridha Allah swt.

Oleh: Dr. Attabiq Luthfi, MA

dakwatuna.com


Monday, April 20, 2009

Rahasia Di Balik Sakit

Oleh: Retno Syaputra (Abu Hasan)

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (Al Anbiyaa’: 35). Sahabat Ibnu ‘Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir Al Qur’an- menafsirkan ayat ini: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan”. (Tafsir Ibnu Jarir). Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat dinalar oleh akal manusia.

Sakit Menjadi Kebaikan bagi Seorang Muslim jika Dia Bersabar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

Sakit Akan Menghapuskan Dosa

Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah engkau lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuhmu. Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, ”Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (Asy-Syuura: 30). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya.” (HR. Muslim)

Sakit akan Membawa Keselamatan dari Api Neraka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan mengahapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya. Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka.” (HR. Al Bazzar, shohih)

Sakit akan Mengingatkan Hamba atas Kelalaiannya

Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya. Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal ‘afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya. Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-Nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, ”Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.” (Al An’am: 42) yaitu supaya mereka mau tunduk kepada-Ku, memurnikan ibadah kepada-Ku, dan hanya mencintai-Ku, bukan mencintai selain-Ku, dengan cara ta’at dan pasrah kepada-Ku. (Tafsir Ibnu Jarir)

Terdapat Hikmah yang Banyak di Balik Berbagai Musibah

Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit dan berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak. Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini: “Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah (yang dapat kita gali, -ed). Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari.” (Lihat Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qodir Jawas)

Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan memberi mereka cobaan.” (HR. Tirmidzi, shohih). Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keyakinan dan kesabaran yang akan meringankan segala musibah dunia ini. Amin. [Retno Syaputra]


http://buletin.muslim.or.id/at-tauhid-tahun-iii/rahasia-di-balik-sakit

Sunday, April 19, 2009

Kekeliruan Dalam Memandang Masa Muda

MediaMuslim.Info - Masih amat banyak para pemuda yang jatuh dalam pergaulan yang salah, senang dengan tindakan brutal dan kekerasan, ugal-ugalan, hura-hura dan bahkan kemaksiatan seperti, minum minuman keras, pergaulan bebas dan sebagainya. Termasuk tingkat yang mengkhawatirkan adalah meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh setiap muslim yang telah baligh, seperti shalat dan puasa Ramadhan. Alasannya sangat sederhana, yakni memang begitulah seharusnya seorang pemuda itu, kalau tidak demikian namanya bukan anak muda.

Kita semuanya tanpa kecuali pasti menyadari, bahwa masing-masing kita mempunyai kesalahan dan pernah berdosa, terlupa serta khilaf. Hanya saja orang yang mendapatkan taufiq dan mau menyadari kekeliruannya pasti akan bersegera untuk bertaubat dan minta ampun kepada Alloh Subahanahu wa Ta’ala. Menyesali perbuatan itu dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi-nya, sebagaimana difirmankan Alloh Subahanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Alloh, dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Rabb mereka dan Surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal” (QS: Ali ‘Imron: 135-136)

Betapa Maha Besarnya Alloh Subahanahu wa Ta’ala; Seseorang telah melakukan tindak kekejian, menganiaya diri sendiri, kemudian mau bertaubat, menyesal, minta ampunan dan meninggalkan kemaksiatan itu lalu Alloh Subahanahu wa Ta’ala mengampuni dan memberikan untuknya kenikmatan abadi di Surga. Mengalir di bawahnya sungai-sungai, disediakan buah-buahan ranum tak kenal musim, keteduhan dan kedamaian, bidadari yang jelita dan memandang wajah Alloh Subahanahu wa Ta’ala Yang Agung lagi Mulia yang merupakan nikmat paling besar bagi penduduk Surga.

Dasar Kekeliruan
Berbagai tindakan menyimpang yang dilakukan para pemuda ternyata memiliki muara yang boleh dikatakan sama, yaitu kekeliruan dalam memahami dan menyikapi masa muda. Hampir sebagian besar pemuda memiliki persangkaan dan persepsi, bahwa masa muda adalah masa berkelana, hura-hura, bersenang-senang, main-main, berfoya-foya dan mengabiskan waktu untuk bersuka ria semaunya.

Untuk menimbang dan memandang dari sudut syar’i dikatakan belum waktunya dan bukan trendnya. Padahal kenyataannya syari’at berbicara lain, yaitu masa muda adalah masa dimulainya seseorang untuk memikul suatu beban tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi, bahwa ada tiga golongan yang pena diangkat (tidak ditulis dosanya) yang salah satunya adalah seorang anak hingga ia dewasa (menjadi pemuda). Maka bagaimanakah seorang pemuda muslim yang ketika itu catatan keburukan sudah mulai ditulis malah justru memperbanyak keburukannya?

Yang sebenarnya adalah, masa muda merupakan masa dimulainya seseorang memulai menumpuk dan memperbanyak amal kebajikan, masa menghitung dan introspeksi diri, masa penuh semangat dan jiwa membara untuk membangun dan beramal sebanyak-banyaknya. Masa di mana segenap kemampuan dan tenaga dicurahkan serta masa yang penuh dengan kesempatan emas untuk melakukan berbagai ketaatan dan kebaikan.

Bentuk-Bentuk Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemuda, antara lain:

  1. Meremehkan Kewajiban

  2. Terlalu Menuruti Hawa Nafsu

  3. Menyia-Nyiakan Waktu/Umur

  4. Mabuk-Mabukan dan Mengkonsumsi Narkoba

  5. Merokok

  6. Kebiasaan Rahasia (Onani)

  7. Suka Meniru Trend Orang Kafir (Tasyabbuh)

  8. Hobi Mengumbar Lisan

  9. Durhaka Kepada Kedua Orang Tua

  10. Bangga dengan Perbuatan Dosa

  11. Tidak mensyukuri nikmat Allah dan menyia-nyiakannya.

  12. Mengganggu dan menyakiti orang lain, tidak menghormati yang tua.

  13. Memutuskan hubungan silatur rahim.

  14. Suka mengikuti program obrolan dengan lawan jenis via telepon.

  15. Menunda taubat dan panjang angan-angan.

  16. Terlalu banyak tertawa dan bercanda

  17. Bergaul dengan teman yang buruk perangai.

  18. Tidak perhatian dengan urusan-urusan kaum muslimin.

  19. dsb

(Sumber Rujukan: “Min Akhtha’ Asy Syabab” Qism Al-Ilmi Darul Wathan Riyadh)

http://manhajislam.wordpress.com/2007/07/19/kekeliruan-dalam-memandang-masa-muda/

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah?

Oleh: Yulian Purnama

Sungguh sayang sungguh malang, umat Islam di masa ini bak buih di lautan, banyak jumlahnya namun tercerai-berai. Heran bukan kepalang melihat fenomena ini, kita semua tahu bahwa Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hanya 1 macam, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [Al-Anbiyaa : 92]. Namun mengapa hari ini Islam menjadi bermacam-macam? Aneh bukan?

Ternyata Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sedari dulu telah memperingatkan hal ini: “Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? ; Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” [HR. Tirmidzi]. Namun lihatlah, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengabarkan bahwa ada 1 golongan yang selamat dari perpecahan yaitu orang-orang yang beragama dengan menempuh jalan Islam sebagaimana jalan Islam yang ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya pada masa itu. Dari sinilah muncul istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah istilah yang dilekatkan dengan sifat-sifat golongan yang selamat yang disebutkan dalam hadist di atas. Maka tak pelak lagi, istilah Ahlus Sunnah pun menjadi rebutan. Bahkan orang-orang yang menempuh jalan yang salah pun mengaku Ahlus Sunnah. Sehingga masyarakat awam yang sedikit menyentuh ilmu agama pun dibuat bingung karenanya, dan rancu dibuatnya, tentang siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah itu?

Makna Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Kata “Ahlussunnah” terdiri dari dua suku kata yaitu ’ahlu’ yang berarti keluarga, pemilik, pelaku atau seorang yang menguasai suatu permasalahan, dan kata ’sunnah’. Namun bukanlah yang dimaksud di sini sunnah dalam ilmu fiqih, yaitu perbuatan yang mendapat pahala jika dilakukan, dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Akan tetapi sunnah adalah apa yang datang dari Nabi baik berupa syariat, agama, petunjuk yang lahir maupun yang bathin, kemudian dilakukan oleh sahabat, tabiin dan pengikutnya sampai hari Kiamat. Dengan demikian definisi Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan sunnah para shahabatnya. Sehingga Imam Ibnul Jauzi berkata,” Tidak diragukan bahwa orang yang mengikuti atsar (sunnah) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah Ahlus Sunnah” (Lihat Talbisul Iblis hal. 16)

Sedangkan kata ”Al Jama’ah” artinya bersama atau berkumpul. Dinamakan demikian karena mereka bersama dan berkumpul dalam kebenaran, mengamalkannya dan mereka tidak mengambil teladan kecuali dari para sahabat, tabiin dan ulama–ulama yang mengamalkan sunnah sampai hari kiamat. Karena merekalah orang-orang yang paling memahami agama yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun yang perlu digaris-bawahi di sini adalah bahwa Al Jama’ah adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran, bukan pada jumlahnya. Jumlah yang banyak tidak menjadi patokan kebenaran, bahkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya: ”Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” [Al An’am: 116]. Sehingga benarlah apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu: “Al-Jama’ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian” (Syarah Usuhul I’tiqaad Al Laalika-i no. 160).

Ringkasnya, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya, dan dalam memahami dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tersebut mereka meneladani praktek dan pemahaman para sahabat, tabi’in dan orang yang mengikuti mereka. Dan makna ini sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang satu golongan yang selamat pada hadits di atas: ”yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku dihari ini”.

Pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Mungkin setelah dijelaskan makna Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, sebagian orang masih rancu tentang siapakah sebenarnya mereka itu. Karena semua muslim, dari yang paling ’alim hingga yang paling awamnya, dari yang benar hingga yang paling menyimpang akan mengaku bahwa ia berjalan di atas jalannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Maka dalam kitab Ushul Aqidah Ahlis Sunnah, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dapat dikenal dengan dua indikator umum:

  1. Ahlus Sunnah berpegang teguh terhadap sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, berbeda dengan golongan lain yang beragama dengan berdasar pada akal, perasaan, hawa nafsu, taqlid buta atau ikut-ikutan saja.
  2. Ahlus Sunnah mencintai Al Jama’ah, yaitu persatuan ummat di atas kebenaran serta membenci perpecahan dan semangat kekelompokan (hizbiyyah). Berbeda dengan golongan lain yang gemar berkelompok-kelompok, membawa bendera-bendera hizbiyyah dan bangga dengan label-label kelompoknya.

Perlu diketahui juga bahwa istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah muncul untuk membedakan ajaran Islam yang masih murni dan lurus dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan ajaran Islam yang sudah tercampur dengan pemikiran-pemikiran menyimpang seperti pemikiran Jahmiyah, Qodariyah, Syi’ah dan Khawarij. Sehingga orang-orang yang masih berpegang teguh pada ajaran Islam yang masih murni tersebut dinamakan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Imam Malik rahimahullah pernah ditanya : “Siapakah Ahlus Sunnah itu? Ia menjawab: Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqb (julukan) yang sudah terkenal. Yakni bukan Jahmiyah, bukan Qadariyah, dan bukan pula Syi’ah”. (Lihat Al-Intiqa fi Fadlailits Tsalatsatil Aimmatil Fuqaha. hal.35 oleh Ibnu Abdil Barr).

Walaupun pada kenyataannya orang-orang yang berpemikiran menyimpang tersebut, seperti Jahmiyah, Qodariyah, Syi’ah dan Khawarij juga sebagian mengaku sebagai Ahlus Sunnah. Sehingga hal ini memicu para Imam Ahlus Sunnah untuk menjelaskan poin-poin pemahaman Ahlus Sunnah, agar umat dapat menyaring pemahaman-pemahaman yang tidak sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Salah satunya dari Imam Ahlus Sunnah yang merinci poin-poin tersebut adalah Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam kitabnya Ushul As Sunnah. Secara ringkas, poin-poin yang dijelaskan Imam Ahmad tentang pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah diantaranya adalah:

  • Beriman kepada takdir Allah,
  • Beriman bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah (perkataan Allah), bukan makhluk dan bukan perkataan makhluk,
  • Beriman tentang adanya mizan (timbangan) di hari Kiamat, yang akan menimbang amal manusia,
  • Beriman bahwa Allah ‘Azza Wa Jalla akan berbicara dengan hamba-Nya di hari Kiamat,
  • Beriman tentang adanya adzab kubur dan adanya pertanyaan malaikat di dalam kubur,
  • Beriman tentang adanya syafa’at Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi ummat beliau
  • Beriman bahwa Dajjal akan muncul,
  • Beriman bahwa iman seseorang itu tidak hanya keyakinan namun juga mencakup perkataan dan perbuatan, dan iman bisa naik dan turun,
  • Beriman bahwa orang yang meninggalkan shalat dapat terjerumus dalam kekufuran,
  • Patuh dan taat pada penguasa yang muslim, baik shalih mau fajir (banyak bermaksiat). Selama ia masih menjalankan shalat dan kepatuhan hanya pada hal yang tidak melanggar syariat saja,
  • Tidak memberontak kepada penguasa muslim,
  • Beriman bahwa tidak boleh menetapkan seorang muslim pasti masuk surga atau pasti masuk neraka,
  • Beriman bahwa seorang muslim yang mati dalam keadaan melakukan dosa tetap disholatkan, baik dosanya kecil atau besar.

Jangan salah membatasi

Imam Al Barbahari berkata: ”Ketahuilah bahwa ajaran Islam itu adalah sunnah dan sunnah itu adalah Islam” (Lihat Syarhus Sunnah, no 2). Maka pada hakikatnya pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah Islam itu sendiri dan ajaran Islam yang hakiki adalah pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Maka Ahlus Sunnah adalah setiap orang Islam dimana saja berada yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabatnya. Jika demikian, sungguh keliru sebagian orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan batas-batas yang serampangan.

Telah keliru orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan suatu kelompok atau organisasi tertentu, seperti perkataan: ’Ahlus Sunnah adalah NU’ atau ’Ahlus Sunnah adalah Muhammadiyah’. Telah salah orang yang membatasi Ahlus Sunnah dengan majlis ta’lim atau ustadz tertentu dengan berkata: ’Ahlus Sunnah adalah yang mengaji di masjid A’ atau ’Ahlus Sunnah adalah yang mengaji dengan ustadz B’. Keliru pula orang yang membatasi dengan penampilan tertentu, misalnya dengan berkata ’Ahlus Sunnah adalah yang memakai gamis, celana ngatung dan berjenggot lebat. Yang tidak demikian bukan Ahlus Sunnah’. Tidak benar pula membatasi Ahlus Sunnah dengan fiqih misalnya dengan berkata ’Yang shalat shubuh pakai Qunut bukan Ahlus Sunnah’ atau ’Orang yang shalatnya memakai sutrah (pembatas) dia Ahlus Sunnah, yang tidak pakai bukan Ahlus Sunnah’. Dan banyak lagi kesalah-pahaman tentang Ahlus Sunnah di tengah masyarakat sehingga istilah Ahlus Sunnah mereka tempelkan pada kelompok-kelompok mereka untuk mengunggulkan kelompoknya dan berfanatik buta terhadap kelompoknya.

Adapun Ahlus Sunnah yang sejati tidak sibuk dengan label dan pengakuan, serta benci dengan semangat kekelompokkan. Sebagaimana perkataan Ibnu Qoyyim Al Jauziyah tentang Ahlus Sunnah: ”Sesuatu yang tidak mempunyai nama kecuali Ahlus Sunnah” (Lihat Madarijus Salikin III/174). Bahkan seorang Ahlus Sunnah menyibukkan diri dengan menerapkan sunnah dalam setiap aspek kehidupannya. Dan tidak ada gunanya seseorang mengaku-ngaku Ahlus Sunnah, sementara ia sibuk dengan melakukan bid’ah dan hal-hal yang bertentangan dengan sunnah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya ”Sesungguhnya Rabb-mu lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia juga lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” [An Najm: 30].

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menunjukkan kita kepada jalan yang lurus, yaitu jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang diberikan ni’mat, bukan jalannya orang-orang yang dimurkai dan orang-orang tersesat.


[Yulian Purnama]

http://buletin.muslim.or.id/manhaj/siapakah-ahlus-sunnah-wal-jama%E2%80%99ah


Monday, April 6, 2009

Kisah Seguci Emas

Kategori : Ibrah
Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harist

Sebuah kisah yang terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yang sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا. فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Si pemilik tanah berkata kepadanya: “Bahwasanya saya menjual tanah kepadamu berikut isinya.”
Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu: “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata: “Saya punya seorang anak laki-laki.”
Yang lain berkata: “Saya punya seorang anak perempuan.”
Kata sang hakim: “Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”
Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan. Wallahul musta’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah: “Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”
Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai terucap dari mereka: “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal?” Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma:
وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”
Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yang meragukan, berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani pula terhadap perkara yang diharamkan lalu jatuh ke dalamnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula dalam sabdanya yang lain:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yang tidak meragukanmu.”
Yakni tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghalangi terkabulnya doa dan membawa seseorang menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh Ash-Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zhahirnya lelaki itu bukanlah hakim, tapi mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agar memutuskan perkara yang sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya, sehingga emas itu bukan miliknya. Sementara si pembeli beralasan, bahwa dia hanya membeli tanah, bukan emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan tersebut.
Kemudian, datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia putuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah dan kejujuran serta wara’ yang sudah langka di zaman kita.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin mengatakan:
Adapun hukum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.
Berbeda dengan barang tambang atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah tersebut.
Kisah lain, yang mirip dengan ini, terjadi di umat ini. Kisah ini sangat masyhur, wallahu a’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?
Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata: “Wahai hamba Allah, saya sudah menghabiskan separuh apel ini. Apakah engkau mau memaafkan saya?”
Penjaga itu menjawab: “Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya bukan pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemilik kebun apel ini.”
“Di mana pemiliknya?” tanya Tsabit.
“Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini,” kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta kerelaannya karena dia telah memakan apel milik tuan kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan: “Wahai hamba Allah, tahukah anda mengapa saya datang ke sini?”
“Tidak,” kata pemilik kebun.
“Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”
“Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.
Tsabit bertanya: “Apa syaratnya, wahai hamba Allah?”
Kata pemilik kebun itu: “Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya berkata: “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.”
Pemilik kebun itu melanjutkan: “Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.”
Akhirnya pemuda itu berkata: “Baiklah, saya terima.”
Si pemilik kebun berkata pula: “Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.”
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?
“Kalau kau mau, datanglah sesudah ‘Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini? Siapa gerangan dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan begitu rupa tentang putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: “Apa yang dikatakan ayahku?”
Kata pemuda itu: “Ayahmu mengatakan kamu buta.”
“Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada sesuatu yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu bisu,” kata pemuda itu.
“Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka.”
“Dia katakan kamu tuli.”
“Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Dia katakan kamu lumpuh.”
“Ya. Karena saya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Al-Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaannya, kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya’.
Demikianlah cara pandang orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq.


http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=777